Bisnis, JAKARTA – Hingga kini perlindungan bagi awak kapal perikanan masih minim dengan regulasi yang tidak jelas meskipun Indonesia merupakan penyuplai pekerja perikanan terbesar di dunia.
Potret Buram Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Perlindungan bagi awak kapal perikanan masih minim. Dari sekitar 40 konvensi internasional yang mengatur perlindungan pelaut baik di kapal niaga maupun kapal ikan, Indonesia baru meratifikasi sekitar tiga sampai empat ratifikasi saja.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
4 menit yang lalu